Saluran Jadi Pertokoan, Ketua LPMK Kebraon Siap Tempuh Jalur Hukum

Saluran Jadi Pertokoan, Ketua LPMK Kebraon Siap Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya memastikan, saluran air yang diuruk menjadi lahan kosong hingga pertokoan di sekitar Jalan Kebraon V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, bakal diaktifkan kembali. Keputusan itu diambil usai meninjau lokasi, Senin (19/7/2022) siang. Jajaran kelurahan, LPMK, pengurus kampung, dan tokoh masyarakat turut serta mendampingi. Berangkat dari sini, nantinya DSDABM akan melakukan sejumlah upaya konkret untuk mengentaskan masalah banjir gegara saluran utama yang beralih fungsi. Ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi menegaskan, pihaknya bersama warga akan mengawal pengembalian fungsi saluran. Sebab, saluran merupakan hal yang vital. Apalagi, saluran yang diuruk tersebut tercatat ke dalam di Simbada (sistem informasi manajemen barang dan aset daerah). “Sejak saluran itu dimatikan, warga merasa dirugikan. Karena membuat Kebraon dilanda banjir berkepanjangan. Kita harap ini tersolusi sebagaimana arahan Pak Wali Kota, jadi tidak sekadar janji-janji saja," ujarnya. Menurut telaahnya, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya kecolongan. Selama ini, pemkot tidak paham dengan keberadaan saluran utama yang berada di sepanjang Jalan Kebraon V, mulai ujung Timur sampai sebelah Barat wilayah Kebraon. Sampai kemudian dimanfaatkan oleh pengembang perumahan, lalu dimatikan fungsinya. Oleh pengembang, saluran tersebut dialih fungsi menjadi lahan kosong dan sebagian dibangun pertokoan. “Saya, warga, dan tokoh masyarakat di Kebraon sangat menyayangkan pemangku wilayah seperti lurah, camat, yang seakan tidak peduli dengan wilayahnya bahwa ada saluran yang dialihfungsikan oleh pengembang,” tandas Gatot. “Semoga dengan instruksi Pak Wali Kota Eri Cahyadi dan kepala dinas DSDABM Bapak Lilik, saluran Kebraon dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Dan kami meminta pertanggungjawaban pengembang yang dengan sengaja mematikan lalu dimanfaatkan untuk kepentingannya,” sambung warga asli Kebraon ini. Gatot pun tak ragu untuk menempuh jalur hukum, manakala Pemkot Surabaya tak mampu menyelesaikan permasalahan saluran di Kebraon dengan baik. “Kalau tidak ada tindaklanjut, warga siap koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menangani permasalahan pengurukan saluran tersebut. Karena saluran merupakan aset negara, keberadaannya wajib untuk dijaga,” tegasnya. Sedangkan Joko, ketua RT 3/RW 2 mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mengembalikan saluran utama yang ada di Kebraon. “Dalam buku kerawangan kelurahan, jelas tergambar saluran, ya kalau begitu harus dikembalikan ke fungsi semula. Pemkot harus tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahi aturan. Pemkot harus berpihak kepada warganya,” kata Joko. (bin)

Sumber: