Buang Sampah di Jalan Tenggumung Baru, 22 Orang Kena OTT

Buang Sampah di Jalan Tenggumung Baru, 22 Orang Kena OTT

Surabaya, memorandum.co.id - Sejak 11 Juni 2022 hingga awal Juli 2022, ada sebanyak 22 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di trotoar Jalan Tenggumung Baru, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Alhasil, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas yustisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Kini, ke-22 pelanggar itu dipanggil ke Balai Kota, Jumat (15/7/2022). Dalam forum tersebut dipimpin oleh Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji. Dia didampingi jajaran DLH. Hal ini menindaklanjuti instruksi orang nomor dua di Surabaya itu yang memerintahkan DLH, kecamatan, dan kelurahan untuk lebih intens melakukan yustisi kebersihan dan upaya pencegahan di tingkat permukiman. "Ada 22 orang yang kita panggil. Dari hasil OTT tersebut sebanyak 19 orang merupakan warga ber-KTP Surabaya, lalu 3 orang berasal dari luar kota," kata Armuji. Pada pertemuan itu, Wawali Armuji memberikan pembinaan secara langsung agar masyarakat memiliki kesadaran. "Bapak-bapak ini kalau depan rumahnya dibuangi sampah oleh orang lain apakah mau," tanya Armuji dalam forum. Sesaat kemudian, para pelanggar serentak menimpali tidak. Seperti diketahui, buang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana. Itu tertuang dalam Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif. Untuk sanksi denda, disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar. Paling sedikit Rp 75 ribu. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp 750 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Melanjutkan pembicaraannya, Armuji lantas mengimbau agar adanya OTT tersebut menjadi pelajaran berharga bagi warga. Apalagi, ke-22 warga tersebut sudah menerima ganjaran disita KTP dan membayar denda sebesar Rp 75 ribu. "Kalau dibanding dengan dendanya, ya masih repot mengangkut sampahnya. Kalau lain kali diulangi lagi, nanti akan diproses dengan sanksi paling berat. Biar nanti yang membina kepolisian," cetus Armuji. Cak Ji, sapaan lekat Armuji, sangat memberikan perhatian penuh terhadap urusan kebersihan kota. Terlebih semakin bertambahnya jumlah penduduk juga semakin besar sampah yang dihasilkan. Karena itu, masalah sampah perlu diselesaikan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir. "Kesadaran masyarakat terus kita bangun. Lalu manajemen pengelolaan sampah juga kita sempurnakan sesuai kebutuhan zaman. Semua tidak boleh lelah untuk kebaikan bersama," ujar politisi senior PDI Perjuangan ini. Sementara itu, warga Kedungmangu Andi Afif menyatakan kapok membuang sampah di lokasi. Dia mengaku hal tercela tersebut dilakukan lantaran di kampungnya pengambilan sampah hanya dua hari sekali. "Tapi saya sudah kapok dan tidak akan membuang sampah lagi," katanya. Begitu pula yang disampaikan Rohemin warga Tenggumung Wetan. Dia memastikan tak akan lagi membuang sampah lagi. "Dendanya juga lumayan walau itu Rp 75 ribu. Jadi ya tidak akan diulangi. Eman duwite," tandasnya. (bin)

Sumber: