4 Tersangka KMK Pola Keppres Fiktif Ditahan Kejati Jatim

4 Tersangka KMK Pola Keppres Fiktif Ditahan Kejati Jatim

Empat tersangka digiring ke tahanan Rutan Kelas l Kejati Jatim Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan empat tersangka dalam kasus kredit modal kerja (KMK) pola keppres fiktif dari Bank Daerah Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir senilai Rp 5,4 miliar lebih. Adapun keempat tersangka tersebut yaitu Fajar (45) selaku pimpinan cabang bank daerah pembantu Bumiaji. Fredy Nugroho Sasongko (39) selaku penyelia analis kredit bank daerah cabang Batu, Malang. Sementara dua tersangka lainnya yakni Joni Suprapto (35) selaku Direktur PT AGM dan Wahyu Prastyawan (52) selaku debitur atau peminjam bendera. "Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Kajati Jatim Mia Amiati saat jumpa pers di kantornya, Rabu (13/7/2022). Kajati Jatim itu menerangkan bahwa kasus ini terjadi pada 2020. Ketika itu tersangka Wahyu mengetahui proses tender tiga  proyek yang dibiayai oleh APBN. Proyek tersebut yaitu pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. "Selain itu, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000. Dan proyek pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000," terangnya. Lebih lanjut Kajati Jatim mengatakan bahwa saat itu Wahyu Prastyawan tidak memiliki badan usaha. Sehingga dia bersama Yoyok (almarhum) lalu mendatangi Joni Suprapto untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya Wahyu bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar. "Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," bebernya. Saat itu, sambung Kajati Jatim, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, memudahkan Wahyu Prastyawan dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres. "Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827 juta. Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jak)

Sumber: