Narkoba dan BB Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Surabaya

Narkoba dan BB Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana narkoba dan kriminal. Bertempat di halaman kantornya di Jalan Sukomanunggal 1, giat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM. Tak sendiri, dalam kegiatan tersebut kajari didampingi oleh para kasi dan kasubagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para Jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Kajari Surabaya menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti tersebut diantaranya sabu-sabu 1,4 kg, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil dobel L 75 ribu butir, pil happy five 1,6 gram, pil ineks 2500 butir, tembakau gorila 5,3 gram, obat keras 112 butir, HP 213 unit, uang palsu 197 lembar, senjata tajam 5 unit dan senjata api 1 unit," tutur Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, Rabu (13/7) Lebih lanjut, Kajari Surabaya menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini sebagai upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang dan barang berbahaya. "Selain itu juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada 22 Juli 2022," tandasnya. (jak)

Sumber: