Polres Lumajang Libas 8 Anggota Komplotan Curanmor Bersajam

Polres Lumajang Libas 8 Anggota Komplotan Curanmor Bersajam

Lumajang, memorandum.co.id - Ancaman untuk menindak tegas sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang tak hanya isapan jempol. Baru saja dibentuk tim khusus (timsus), Polres Lumajang berhasil melibas delapan pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat. Mereka yakni Yusuf serta Sugik warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh; Rofik warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir. A'an warga Desa Ranuwungun, Kecamatan Randuagung; Patas asal Desa Sumberingin Kecamatan Klakah, Lumajang. Tersangka lain yakni Ramadhani asal Desa Panjanrakan, Kecamatan Randuagung dan Tegar serta Rohim asal Kecamatan Tekung. Para tersangka yang diamankan tersebut merupakan eksekutor dalam beraksi. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, hasil ungkap kali ini secara tak langsung menambah catatan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan selama ini. Dewa menyebut, para pelaku ini ada kaitan dengan sindikat yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. "Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir  Juni 2022 kemarin. Satu tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) dari kejadian yang sebelumnya berinisial RM. Dia ini partner atau bersama-sama melakukan pencurian dengan tersangka T dan saat ini sudah di proses hukum," kata Dewa, Minggu (10/7/2022) siang. Dewa menambahkan, jika hasil ungkap itu merupakan upaya dari anggota Resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak kejahatan curanmor bisa diungkap secara optimal. "Kami terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga. Mohon doa agar bisa maksimal lagi," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu. Ia mengakui, membongkar sindikat motor merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Sebab, banyak penadah yang memantau pergerakan polisi. Penadah biasanya akan kabur hingga ke luar kota jika ada kabar pelaku curanmor tertangkap polisi. "Jadi begitu ada maling yang ketangkap, biasanya penadah-penadah akan cepat menghilang dulu. Sehingga kami terkadang ketika menggerebek di rumahnya, penadah sudah tidak ada di tempat," tandas Dewa. Meski begitu, Dewa memastikan, dia akan terus memburu penadah. Upaya yang telah dilakukan yakni memetakan lokasi-lokasi persembunyian. Ia berharap, setelah para penadah tertangkap angka kejahatan jalanan bisa turun. Sehingga, rantai kejahatan akan pelan-pelan terputus. Sementara itu, tersangka RM mengaku jika sudah beraksi di 19 lokasi yang semuanya merupakan di di Kabupaten Lumajang.  "RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang," tegas Dewa. Sementara tersangka A dan MP diamankan usai beraksi di area parkir salah satu kafe. "Dari tangan keduanya, kami sita barang bukti kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan. Diketahui MP ini adalah DPO dari wilayah lain," imbuh dia. Kemudian tersangka FY diamankan usai beraksi bersama rekannya RH yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Sementara tersangka Y, S dan R diamankan di Kecamatan Kunir. "Tiga pelaku ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak. Namun salah satu pelaku mengacungkan celurit pada korban," tegas Dewa. "Waktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengepung. Kemudian motor korban ditinggal para pelaku dan mereka memilih kabur. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa," sambung dia. Dewa berharap, hukuman yang menjerat tersangka akan membuat jera. Meskipun, tersangka beralasan aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan hidup. "Kami tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat," pungkas mantan Kapolres Madiun Kota itu.(fdn/ani)

Sumber: