Pertimbangan Vonis Mati Dua Kurir Sabu 43 Kg, Terdakwa Sudah Pernah Bawa 17 Kg
Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini menjatuhkan vonis pidana mati untuk dua dua terdakwa narkoba sabu seberat 43 kilogram. Mereka adalah Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fitriana. Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut diketuai oleh Martin Ginting. Mantan Humas PN Surabaya itu menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dengan berperan sebagai kurir (perantara). Dibalik itu putusan tersebut , ternyata ada pertimbangan-pertimbangan serius dari majelis hakim yang menjadi dasar beratnya hukuman yang harus dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu Menurut Hakim Martin Ginting, adapun pertimbangan yang memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu terkait keadilan. Bukan hanya saja bagi terdakwa, melainkan juga untuk masyarakat. "Untuk keadilan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," tutur Martin Ginting kepada Memorandum, Minggu (10/7). Kemudian terkait dengan hakikat manusia sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi sehingga keseimbangan dan keselarasan antara manusia adalah paling utama. "Oleh karena itu dengan adanya pemidanaan kepada terdakwa maka keseimbangan dalam masyarakat telah dipulihkan," sambungnya. Selanjutnya, Martin menjelaskan penjatuhan hukuman tidak boleh lebih berat dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdasarkan teori Leo Polak. Dimana hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang telah terjadi dan tidak boleh apabila tindak pidana belum terjadi. "Pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia bersifat proporsional. Tujuan dari pemidanaan sendiri yaitu sebagai pembetulan (korektif), pendidikan (edukatif), pencegahan atau efek jera (preventif) dan pemberantasan (represif)," jelasnya. Sementara itu terkait pertimbangan dalam fakta persidangan. Kedua terdakwa dinilai mengetahui perbuatannya berkaitan dengan narkotika. Dan juga para terdakwa mengetahui akibat perbuatannya ada penjatuhan hukum yang berat. "Kedua terdakwa mengetahui bagi pelaku yang berhubungan dengan peredaran gelap narkotika di masyarakat maupun akibat yang timbul bagi para pemakai narkoba akan bermuara ke arah negatif," kata Martin. Selain itu, terang Martin, terdakwa pernah menjalani debutnya menjadi seorang kurir dan sukses menjalankan tugasnya membawa sabu seberat 17 kilogram. "Dan pada penugasan selanjutnya terdakwa membawa sabu seberat 43 kilogram dan belum terlaksana karena digagalkan pihak kepolisian," terangnya. Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa dari total 60 kilogram, yang berhasil beredar di tengah masyarakat sebanyak 17 kilogram dianggap telah meracuni ribuan orang dan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa bagi para pemakainya. "Apalagi untuk bisa memulihkan butuh waktu yang sangat lama dan sulit. Selain itu dampak yang ditimbulkan dari pemakai narkoba juga sangat buruk," sambungnya. Oleh karena itu, kata Martin, berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi para terdakwa. "Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. Terpisah, Adi Chrisianto, pengacara kedua terdakwa ketika diminta tanggapannya usai sidang beberapa waktu lalu menyampaikan keberatan. "Kami akan mengajukan banding," ujarnya. (jak)
Sumber: