Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Kejati Jatim Terjunkan 10 JPU
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman Surabaya, memorandum.co.id - Usai ditangkap dan dilimpahkan, MSA (42), tersangka dalam kasus pencabulan santriwatinya tersebut harus siap berhadapan dengan 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Anak salah satu kiai Pondok Pesantren Di Jombang itu kini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman. "Jaksanya 10 orang. Gabungan dari JPU Kejaksaan Negeri Jombang dan Kejati Jatim. Untuk nama-nama JPU-nya, Senin (11/7) saya informasikan," tutur Kasipenkum Fathur Rohman kepada memorandum.co.id, Minggu (10/7). Saat disinggung akan disidangkan dimana tersangka yang sempat menjadi buronan Polda Jatim itu Fathur menyebutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Nanti disidangkan di PN Surabaya," singkatnya. Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu menyampaikan, meski locus delicty (tempat terjadinya perkara) di Jombang, persidangan yang akan digelar di PN Surabaya berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Dasarnya surat keputusan MA dengan nomor : 170/KMA/SK/ V/2022 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Bechi Azal Bin Muhammad Muchtar Mu'thi," tandasnya. Untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren. Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. (jak)
Sumber: