Pengamat Pesimis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara

Pengamat Pesimis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara

Surabaya, memorandum.co.id - Pengamat kebijakan publik Lutfil Hakim mengatakan cukup pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut. Hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal itu disampaikan Lutfil Hakim dalam acara diskusi umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI di Aula PWI Jawa Timur, Kamis (30/6/2022). Pria asal Jember yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur itu menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun gagal. “Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil. Ia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI telah melakukan beberapa langkah keliru. Salah satunya menyita lahan yang diduga sebagai salah satu jaminan BLBI, padahal Presiden Joko Widodo telah membagikan sertifikat lahan tersebut kepada sejumlah masyarakat. Menurut Lutfil, ada 'perampokan' besar-besaran terhadap uang negara. Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengkritisi karena menjadi tanggung jawab bersama. Di sisi lain, pakar hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya  Dr Nurwahjuni yang juga menjadi nara sumber menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan kewenangannya atau bebas dari campur tangan pemerintah. Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.  “Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas Ninis. Dalam beberapa kasus, Satgas BLBI disebut Ninis  terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi. "Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto," jelas Nurwahjuni. Sementara pakar hukum tata negara Dr Siti Marwiyah yang juga menjadi pembicara  menyoroti bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri. Menurut Siti Marwiyah yang juga Rektor Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya , Satgas BLBI ini merupakan kegemasan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara yang nyanthol di pihak lain. Hanya saja Siti kurang setuju dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor. "Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," papar Iyat, sapaan akrabnya. (iku/gus)

Sumber: