Tiga Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Cabang Jember Ditahan Kejati Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres oleh CV Mutiara Indah Jember di Bank Jatim cabang Jember. Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp 4,7 miliar. Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka. Yaitu inisial MIN (58) selaku pimpinan Bank Jatim cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, MY (53) selaku direktur CV Mutiara Indah, dan NS (59) selaku komanditer CV Mutiara Indah Jember. “Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu (22/6). Mia menerangkan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank Jatim cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan nama CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada. Proyek itu, sambung Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata Taman Air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp 9.309.000.000. Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. Dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat. “Pada 7 Agustus 2015 bank kantor pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp 2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp 4,7 miliar,” terangnya. Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank. Dari proses penyidikan, sambung Mia, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. “Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar,” tegasnya. Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya. Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. “Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (jak)
Sumber: