Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, 9 Saksi Diperiksa Kejaksaan

Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, 9 Saksi Diperiksa Kejaksaan

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya berlanjut. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menaikkan status ke tingkat penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi memorandum.co.id. "Lidiknya (penyelidikan) dimulai pada 31 Mei 2022 dan kita naikkan statusnya ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 09/M.5.10/Fd.1/06/2022," tutur Ari Prasetya, Jumat (17/6). Menurut Kasipidsus, naiknya status pengusutan kasus ini terbilang cukup cepat lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan. "Sudah ada yang dimintai keterangan lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan," jelas Ari. Lebih lanjut Ari menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terhadap pejabat di lingkungan satpol PP, pegawai serta masyarakat yang mengetahui penjualan barang sitaan tersebut. Menurut Ari, para saksi sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik saat diperiksa. "Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum antara lain pengambilan barang hasil penertiban," ungkapnya. Saat disinggung apakah pejabat satpol PP tersebut Kasatpol Eddy Christijanto yang juga turut diperiksa atas kasus tersebut, Kasipidsus membenarkan. "Sudah, (Kasatpol PP) sudah kita periksa. Lebih kurang sembilan orang saksi yang sudah kami periksa," ungkap Ari. Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.  (jak)

Sumber: