Merpati Airlines Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Rp 3,5 Triliun
Surabaya, Memorandum.co.id - PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022. Tagihan kreditur yang tercatat sebesar Rp 3,5 triliun. Tagihan itu diajukan 67 kreditur kepada Kurator. Hal tersebt sebagaimana disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang Cakra PN Niaga Surabaya, Kamis (16/6/2022). Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani pemberesan harta kekayaan Merpati Airlines ini mengatakan, hari ini adalah Rapat Kreditor Pertama yang merupakan agenda perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan sementara dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan kurang lebih Rp 3,5 triliun. “Ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai Penetapan hakim pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (16/6/2022). Lebih lanjut Muhamad Arifudin mengatakan, dari 67 kreditur yang sudah mengajukan diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot. “Kreditur kemungkinan akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, dan selanjutnya nanti akan kita verifikasi,” ujarnya. Perlu diketahu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit oleh pada 2 Juni 2022. Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik Pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit. Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atauAir Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015. Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusa pailit ini. “Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Khusaeni saat dikonfirmasi. Sementara Imran Nating, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara pailit ini membenarkan jika PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit. Dan Imran juga mengamini bahwa agenda selanjutnya adalah rapat kreditur untuk menentukan bundel pailit. Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000. Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat. Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022. (jak)
Sumber: