Jelang Pelaksanaan Patuh Semeru 2022, Kapolres Pimpin Rakor Lat Pra Operasi

Jelang Pelaksanaan Patuh Semeru 2022, Kapolres Pimpin Rakor Lat Pra Operasi

  Lumajang, memorandum.co.id - Menjelang dilaksanakannya Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Lumajang menggelar rapat koordinasi latihan pra operasi di ruang Eksekutif Polres Lumajang. Jumat (10/6/2022) pagi Kegiatan Rakor Latihan Pra Operasi Patuh Semeru 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. SIK diikuti PJU dan Kapolsek jajaran serta seluruh anggota yang terlibat operasi. Dalam sambutannya Kapolres menjelasakan bahwa pelaksanaan operasi patuh semeru 2022 tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dalam rangka menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi patuh semeru 2022. “Operasi Patuh Semeru 2022 tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran berlalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan bisa menurun,” ujarnya. Guna menjawab tantangan tugas tersebut, Kapolres berpesan dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Semeru 2022 dibutuhkan kerjasama yang solid dengan berbagai instansi serta elemen masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga tercipta situasi yang kondusif khususnya harkamtibcarlantas di wilayah Kabupaten Lumajang. “Lakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan operasi Patuh 2022 sehingga kegiatan dilapangan bisa berjalan aman dan lancar, ” pesannnya. Operasi Patuh Semeru 2022 mengambil tema “ tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa” akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 13 Juni s.d 26 juni 2022 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres lumajang beserta polsek jajaran. Dengan sasaran prioritas pelanggaran antara lain, pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan, pemgendara dibawah umur, tidak menggunakan helem SNI atau Safety Belt. “ mengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan HP saat berkendara serta melawan arus. Pbagi para pelanggar akan dilakukan penindakan secara elektronik/ETLE-ETLE Mobile” tegasnya (ani)

Sumber: