Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Dorong Pemkab Mojokerto Siapkan Solusi

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Dorong Pemkab Mojokerto Siapkan Solusi

Mojokerto Memorandum.co.id -  Sikapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer atau non ASN, kalangan DPRD di  Kabupaten Mojokerto,  meminta Pemkab Mojokerto untuk menyiapakan solusi terhadap  nasib para tenaga non ASN di Kabupaten Mojokerto. "Dewan berharap para tenaga non ASN di Kabupaten Mojokerto tetap bisa bekerja tanpa adanya penghapusan," terang Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, Jumat (10/6). Sesuai SE Menteri PAN RB penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan tanggal 28 November 2023. Dalam hal ini Pemkab harus sudah menyiapkan formula yang tepat agar tidak menambah pengangguran di Kabupaten Mojokerto jika aturan tersebut sudah diberlakukan. Meski mereka para tenaga honorer nantinya bisa mengikuti test tekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau masuk sebagai tenaga outsourcing, namun pemda juga butuh persiapan baik anggaran maupun regulasinya. "Jangan sampai  saat Surat Edaran Menteri PAN RB tersebut diberlakukan kita belum siap, sehingga pemutusan huhungan kerja bahi para tenaga honorer,. Karena untuk lolos dalam test P3K juga membutuhkan perjuangan yang cukup besar," ujarnya. Lebih lanjut dikatakannya, disisi lain tenaga honorer merupakan tumpuan bagi pemda. Peran mereka sangat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan. Baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan serta di instansi-instansi pemkab. "Tanpa tenaga honrer, jumlah PNS tidak mampu mengcover seluruh pekerjaannya," ujarnya. Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopi'i menambahkan, pelantikan sebanyak 708 tenaga honorer guru menjadi ASN P3K di bulan Maret dan Mei 2022 oleh Bupati merupakan kabar baik bagi para tenaga honrer. Hal tersebut menyisakan PR bagi trnaga hknorer yang tidak lolos test masuk P3K. Mereka pasti akan tergilas oleh regulasi baru dengan turunnya SE Menteri PAN RB yang akan diberlalukan tahun depan. Apalagi tenaga honorer tidak saja sebagai tenaga pendidik saja, di tenaga kesehatan atau di setiap OPD pasti juga mengalami keresahan. "Kami berharap ada solusi terbaik untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tidak menambah pengangguran. Apalagi kita baru saja melewati pandemi yang menggerus perekonomian daerah," pungkasnya.(war/gus)

Sumber: