PPDB SD Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni, Seleksi Berdasar Skor Usia

PPDB SD Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni, Seleksi Berdasar Skor Usia

Surabaya, memorandum.co.id - Jalur afirmasi dan perpindahan tugas rampung dilaksanakan pada bulan Mei. Selanjutnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD negeri (SDN) akan membuka pendaftaran jalur zonasi mulai Selasa-Kamis (7-9/5/2022). Pada jalur ini, seleksi berdasarkan skor usia calon peserta didik baru (CPDB). Kepala Dinas Pendidikan (kadindik) Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SDN, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer. “Sistem online PPDB SDN dibuka pada tanggal 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf, Senin (6/6/2022). Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN ini menggunakan sistem ranking berdasarkan skor usia CPDB. Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih akan memperoleh bobot skor 10, lalu usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8. Kemudian usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4. “Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ujarnya. Dalam proses PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Sementara itu, bagi CPDB dengan status masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, maka dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar yakni, 70 persen. “Mudah-mudahan dapat diterima di jalur zonasi,” ungkapnya. Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Jadi, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP. “Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” tandasnya. Yusuf memaparkan, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni. Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi ini mulai 10-11 Juni. "Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id," tuntas kadindik. (bin)

Sumber: