Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Bawean

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Bawean

Gresik, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022). Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40). Kerugian negara akibat tindak rasuah ini mencapai Rp 3,517 miliar. Informasi yang dihimpun, tersangka Boedi Tjahyanto (BT) merupakan mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. Sementara, Qurotul Aini (QA) merupakan seorang nasabah di UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak yang disinyalir masih memiliki hubungan dekat/saudara dengan BT. Pantauan memorandum.co.id, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 13.30 - 19.30 WIB. Sekitar pukul 19.35, usai menjalani pemeriksaan kesehatan, BT dan QA keluar dari Kantor Kejari Gresik mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme. Keduanya diam seribu bahasa. BT keluar terlebih dahulu dengan pengawalan tim kejaksaan. Tangannya tidak diborgol. Sementara QA yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu keluar mengenakan cadar didampingi suami dan kuasa hukumnya dari Kantor Musofak dan Rekan Advokat. Kajari Gresik Muhammad Hamdan S mengungkapkan, setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya menetapkan dua tersangka. "Berdasarkan dua barang bukti yang ada, kami menetapkan dua tersangka inisial BT dan QA. Masing - masing punya peran, BT sebagai Kepala Unit dan QA sebagai swasta. Keduanya mengeluarkan emas tidak melalui prosedur," terang Hamdan. Dijelaskan, tersangka melancarkan aksinya selama tahun 2021. Korbannya diduga puluhan orang. Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BT dan QA adalah kerja sama investasi menampung emas nasabah lain. Emas-emas itu dijadikan agunan untuk meminjam uang dari pegadaian. Tersangka QA berdalih memakai uang tersebut untuk investasi. Namun setelah beberapa lama, korban mulai curiga lantaran tidak ada wujud investasi seperti yang diceritakan tersangka.  Para nasabah pun  mengadukan persoalan itu kepada tersangka BT, selaku kepala unit. Sehingga, emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melalui prosedur yang benar. "Hasil audit, kerugian negara sekitar Rp 3,517 miliar. Korbannya sudah puluhan, bahkan kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor," terang Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dan QA harus meringkuk di balik jeruji besi penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Ini masih kami kembangkan," tegasnya.(and/har)

Sumber: