Sopir Sidosermo Edarkan Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Ingin mendapat uang dengan cara cepat, sopir di Surabaya malah berurusan dengan polisi. Betapa tidak, sopir bernama Suryanto (27) ini nekat menjual sabu-sabu. Perbuatan itu akhirnya mengantar warga Jalan Sidosermo ke penjara. Ini setelah ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram. Anggota juga menemukan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,32 gram, timbangan elektrik, 3 sekrop, kotak hitam yang dijadikan tempat memyimpan sabu, HP, buku catatan jual beli sabu, tas ransel, 1 pak plastik klip, kartu ATM serta uang hasil penjualan sebesar Rp 814 ribu. Dirasa terbukti, Suryanto kemudian digelandang polisi ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskannya ke penjara. ”Kasus ini akan terus kami kembangkan guna menangkap pelaku atau bandar lainnya,” tandas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (24/5). Penangkapan terhadap Suryanto dilakukan menyusul informasi dari pelangganya yang ditangkap lebih dulu. Saat diinterogasi, petugas mendapatkan nama Suryanto, pengedar warga Sidosermo. "Berdasarkan hasil pengembangan itu, anggota kemudian menangkap tersangka," jelas Daniel. (rio)
Sumber: