Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Limpahkan Berkas Sugito dan Darmawan ke Pengadilan

Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Limpahkan Berkas Sugito dan Darmawan ke Pengadilan

SURABAYA - Dua berkas kasus jasmas dengan tersangka Sugito dan Darmawan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dengan demikian, dalam waktu dekat ini sidang kedua mantan legislator dari Partai Hanura dan Partai Gerindra akan digelar.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Selasa (29/10). "Sudah kami limpahkan hari Jumat (25/10)," jelas Dimaz.

Lanjut Dimaz, pihaknya akan mempersiapkan dakwaan termasuk penjadwalan saksi yang akan dihadirkan. "Kami tinggal menunggu penjadwalan sidang," pungkas Dimaz.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah jasmas ini senilai Rp 4,9 miliar itu penyidik pidana khusus menetapkan tujuh tersangka.

Ketujuh tersangka itu Agus Setiawan Jong (divonis 6 tahun dan masih proses banding), Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Syaiful Aidy (PAN), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Ratih Retnowati (Partai Demokrat). (fer/udi)

Sumber: