Kadin Jatim Minta Solusi 736 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Perak

Kadin Jatim Minta Solusi 736 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, memorandum.co.id - Tertahannya 736 ekor sapi di Pelabuhan Tanjung Perak mendorong Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto angkat bicara.  Adik Dwi Putranto meminta pemerintah segera mencarikan solusi tertahannya ratusan ekor sapi sejak beberapa hari yang lalu. "736 ekor sapi tersebut tidak bisa dibongkar. Ini karena adanya kebijakan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta adanya tindakan karantina ketat terhadap ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) serta babi dan produknya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Jumat (6/5/2022)," terang Adik Dwi Putranto. Ia menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi. "Saya mendapat laporan dari pengusaha ternak bahwa ternak mereka tidak bisa diturunkan di Tanjung Perak karena adanya pembatasan dan pengendalian. Sudah dua hari ternak itu masih ada di kapal," ujar Adik. Ratusan sapi itu berasal dari Nusa Tenggara Timur yang dikirim dengan tujuan DKI Jakarta dan Jawa Timur. Ia mengungkapkan, sejauh ini Jawa Timur memang menjadi salah satu sentra ternak sapi potong terbesar di Indonesia dengan populasi sebanyak 4,9 juta ekor. Namun, untuk memenuhi kebutuhan daerah lain, pengusaha juga mendatangkan sapi dari luar pulau, salah satunya dari NTT. Untuk itu, Adik minta pemerintah segera mencarikan solusi agar distribusi hewan tidak tersendat dan kebutuhan pasar bisa terpenuhi. "Kami meminta pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman, sehingga arus ekonomi tidak terhambat, apalagi saat ini sedang mengarah kepada pemulihan pasca pandemi dan menjelang idul Adha, dimana kebutuhan hewan ternak pasti mengalami lonjakan cukup tinggi," katanya. Ia menuturkan, saat pengiriman ternak itu belum diberlakukan aturan PMK serta Kondisi Luar Biasa (KLB), dan ketika sampai baru diberlakukan aturan itu. "Kami minta agar adanya perlakuan khusus atau keringanan. Selain itu, sapi itu bukan dari luar negeri serta tidak bermasalah dalam perizinan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut. Seperti diketahui, saat ini wabah PMK tengah menjalar ke berbagai daerah. Kasus ini kembali muncul setelah Indonesia dinyatakan bebas PMK lebih dari tiga dekade lalu, yaitu pada tahun 1990. Kasus ini kembali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, dan saat ini telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya. Menurut laporan terkini dari kementan, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan angka kematian 1,5%. Sementara kasus PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan 1 kasus kematian. Untuk itu, Kementerian Pertanian telah menetapkan empat kabupaten di Jatim, yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto serta dua kabupaten di Aceh yaitu kabupaten Aceh Tamiang, dan Aceh Timur sebagai daerah wabah PMK.(day)

Sumber: