Kirim 3 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Sampang Jadi Terdakwa

Kirim 3 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Sampang Jadi Terdakwa

Surabaya, memorandum.co.id - Bunadi didakwa terlibat dalam peredaran narkoba sabu seberat 3 kilogram dari negeri Jiran, Malaysia. Warga Sokobanah, Sampang, Madura itu mempunyai peran sebagai kurir. Selain itu, pria 30 tahun itu didakwa dengan undang-undang darurat lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Bahkan, polisi bertindak tegas dengan melumpuhkan tersangka karena mencoba melawan saat ditangkap. Terungkapnya peredaran gelap sabu tersebut bermula ketika pihak Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak. Petugas mencurigai adanya kedatangan paket ekspedisi dari Port Klang Malaysia yang diduga berisi narkotika. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan proses bongkar barang kiriman dari Malaysia di gudang PT Indra Jaya Swastika. Saat pelacakan ada respons dari K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448. Kemudian Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea dan Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT Portindo Marwa Jay melakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Setelah dibongkar di dalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi dan juga 18 kaleng krimer dan teh tarik berisi serbuk kristal padat. Setelah dilakukan pengujian dengan narkotest diduga hasilnya yakni narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu),” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5). Selanjutnya pada Senin (13/12) anggota Ditreskoba Polda Jatim ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak untuk koordinasi. Saat dilakukan penimbangan didapatkan berat bruto sebesar Rp 3.075 gram. Setelah itu, polisi melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan. “Ternyata paket tersebut di subcont ke PT Puskita Mekar Abadi, dengan alamat Jalan Sumur Pompa, Gurah, Kediri. Kemudian dilakukan proses control delivery (penyerahan dalam pengawasan) di gudang PT tersebut yang terletak di Sumontoro, Ploso Klaten, Kediri,” lanjutnya. Saat melakukan pengamatan dan pengawasan, petugas kepolisian akhirnya menangkap Bunadi setelah sesaat setelah menandatangani tanda terima barang paket ekspedisi dan menguasai barang paket tersebut. “Pada Rabu (15/12) sekira pukul 20.00 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap terdakwa saat berada di pinggir Jalan Batu Marmar Waru, Pamekasan,” ucap JPU. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, barang bawaan ternyata situasi tidak kondusif karena banyak warga datang. “Saat ditangkap, terdakwa hendak mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya namun bisa dilumpuhkan oleh petugas,” ungkapnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Serta Undang-undang Darurat, pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951,” ujarnya. (jak)

Sumber: