Gasak HP untuk Booking Cewek Panggilan

Gasak HP untuk Booking Cewek Panggilan

SURABAYA - Sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh temannya, Sandi Dwi Prasmana alias Toska (21), pengangguran asal Karang Gayam III, clutak. Saat menginap di rumah Amin (20), di Jalan Dukuh Menanggal VI, tega mengembat motor Yamaha Fino W 3536 WS dan dua HP beserta charger-nya. Tidak terima dengan kelakuannya itu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Gayungan. Polisi pun akhirnya dapat menangkap Toska di Jalan Dukuh Kupang saat mengendarai motor korban. Selanjutnya, berikut barang bukti pemuda digiring ke Mapolsek Gayungan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku kedua HP korban sudah dijual dan hasilnya habis untuk booking cewek panggilan. "Kejadian sewaktu tersangka menginap di rumah korban selama sebulan. Tersangka sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban, mangkanya diperbolehkan menginap," beber Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi didampingi Kanitreskrim Ipda Hedjen Oktianto, Minggu (27/10). Bahkan, selama menginap di sana, aktivitas selalu bersama. Sempat nonton sepak bola ke Lamongan. Ternyata, diam-diam tersangka berniat untuk membawa motor dan dua unit HP milik korban. Kesempatan ini dilakukan Sandi saat korban tidur. Ia kemudian menggondol HP di kamarnya dan kunci motor yang diletakkan di atas meja. Setelah berhasil mendapatkan barang yang diincarnya langsung kabur. "Perbuatannya ini, sempat tepergok adik perempuan korban dan ditegur. Tapi, tersangka dengan enteng menjawab hendak ngopi. Karena sudah dianggap keluarga sendiri, adik korban percaya dan membiarkan tersangka kabur," ungkap Sumaryadi. Namun setelah ditunggu hingga pagi hari, Sandi tidak kunjung kembali sehingga membuat korban curiga. Kemudian memeriksa HP-nya yang sedang di-charge di atas meja juga raib. Ketika saat dihubungi HP sudah tidak aktif. Mengetahui kejadian ini, korban yang mengetahui kebiasaan tersangka kemudian mencarinya di tempat nongkrongnya di warung kopi di daerah Dukuh Kupang dan bertemu. Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor dan kedua HP-nya, tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta STNK telah dijual seharga Rp 2 juta dan 1 HP telah dijual seharga satu juta rupiah melalui online, dan 1 HP masih digunakan oleh dia," jelas Sumaryadi. Merasa ditelikung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayungan. Hingga akhirnya ditangkap polisi berikut barang bukti HP serta uang Rp1,6 juta sisa hasil penjualan motor. Di hadapan penyidik Polsek Gayungan, Sandi mengaku Uang hasil penjualan HP digunakan untuk memesan cewek melalui online seharga Rp 1 juta dan menginap di apartemen wilayah Surabaya barat. (rio/fer)

Sumber: