Jelang May Day 2022, Buruh Jatim Tuntut Jaminan Kesehatan

Jelang May Day 2022, Buruh Jatim Tuntut Jaminan Kesehatan

Surabaya, Memorandum.co.id - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022, ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi, Selasa (26/4) hari ini. Sasaran aksi ke kantor Gubernur Jawa Timur. Melalui siaran persnya, FSPMI Jatim melibatkan sekitar 300 massa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi. "Massa bergerak dari daerah masing-masing menuju Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan sampai di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 12.00," terang Jazuli ketua FSPMI Jatim dalam siaran pers. Massa Buruh menuntut, Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. "Kenaikan upah tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang rata-rata naik hanya sebesar Rp. 21.000,- atau hanaya sebesar 0,75 persen tidak cukup untuk meningkatkan daya beli buruh, bahkan upah buruh malah tergerus inflasi ditengah gempuran kenaikan kebutuhan pokok," terang Jazuli didampingi Nurdin Hidayat FSPMI Surabaya. Selain itu, buruh menilai penetapan UMK Tahun 2022 cacat prosedural. Karena Gubernur dalam menetapkan UMK Tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 mengabaikan rekomendasi bupati/wali kota yang telah dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. "Tidak adil rasanya buruh yang bekerja disektor padat modal yang beromset besar dengan resiko kerja yang lebih besar, namun upahnya disamakan dengan buruh yang bekerja disektor pada karya dengan resiko kerja kecil," tutur dia. Selain itu, FSPMI mendesak Gubernur Jawa Timur segera merealisasikan janji politiknya untuk membuat Perda Jamianan Pesangon Peraturan daerah tentang Jaminan Pesangon ini dijanjikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada saat memperingati May Day tahun 2019. "Saat itu didepan puluhan ribu massa buruh yang memperingati May Day di depan Kantor Gubernur, untuk melindungi hak-hak buruh paska PHK. Khofifah Indar Parawansa berjanji akan segera melakukan pembahasan Perda Jaminan Pesangon ini dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada bulan Oktober 2019 juga berjanji kepada ribuan buruh yang sedang demo di DPRD Jatim untuk segera merampungkan pembahasan Perda Jaminan Pesangon pada akhir tahun 2019. Tiga tahun telah berlalu, hingga saat ini janji politik yang disampaikan oleh dua orang pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tidak kunjung terealisasi," tutup Jazuli. Pada kesempatan yang sama, buruh Jatim ingin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayarkan oleh pengusaha. (day)

Sumber: