Tergiur Untung, Penjaga Warkop Edarkan Sabu

Tergiur Untung, Penjaga Warkop Edarkan Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Penjaga warung kopi (warkop) ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Jemur  Wonosari Gang Lebar karena mengedarkan sabu. Perbuatan itu, dilakukan Wiratno (38). Dia tidak berkutik setelah digeledah, di rumahnya ditemukan 5 poket sabu seberat 1,56 gram. Selanjutnya, petugas menggiring tersangka ke Maporestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka penjaga warkop nyambi pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (22/4). Daniel mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan menyusul informasi dari masyarakat, bahwa tersangka pengedar sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan menggerebek rumahnya dan meringkus Wiratno tanpa perlawanan. "Sewaktu ditangkap, tersangka sedang menunggu pembeli," beber Daniel. Petugas juga menggeledah kamarnya. Selain menemukan sabu, juga menyita 1 buah masker warna hitam, 1 buah sedotan skrop, 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan, uang tunai Rp 300 ribu, dan HP Xiaomi warna rose gold. Di hadapan penyidik, Wiratno mengaku,  mendapatkan barang dari KS (DPO), yang dibeli secara ranjau pada Senin, (28/4) di samping rumah. Tersangka juga berterus terang, membeli barang dengan cara utang sebesar Rp 1 juta. "Pembayaran jika barang bila habis terjual," tutur dia. Pria itu, mengaku 1 gram barang dikemas menjadi 6 poket dan dijual lagi ke pembeli seharga Rp 300 ribu per poket. "Jika habis, saya dapat untung Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu," pungkas Wiratno. (rio)

Sumber: