Pinjam Motor Malah Digadaikan

Pinjam Motor Malah Digadaikan

Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pria saja. Akan tetapi, kaum hawa juga bisa melakukan pelanggaran hukum tersebut. Seperti halnya Ajeng Erna Yunita, terdakwa yang menggondol motor milik Hari Soerjanto. Peristiwa itu bermula saat Ajeng datang ke rumah korban di Jalan Lidah Harapan, Lakarsantri bertujuan untuk meminjam motor. Tepatnya, pada Juni 2020 lalu sekira pukul 19.00. Pada saat meminjam motor bebek milik korban tersebut, terdakwa beralasan hendak mencari pekerjaan. Setelah dipinjami, terdakwa langsung membawanya. Setelah beberapa lama, ternyata motor korban tidak dikembalikan. Ternyata, motor telah digadaikan terdakwa sebesar Rp 1,5juta tanpa seijin korban. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Sebab, karena ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan memohon keringanan kepada majelis hak yang diketuai Moch Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ajeng. (jak)

Sumber: