Pesta Ganja, 11 Anggota Komunitas Vespa Jadi Tersangka

Pesta Ganja, 11 Anggota Komunitas Vespa Jadi Tersangka

Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang menetapkan sebelas orang tersangka dalam peristiwa pesta ganja yang terjadi di kawasan wisata , Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Selasa (19/4/2022) malam. Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 66 orang yang diduga melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu. Ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena mempunyai dan menyimpan barang bukti berupa ganja. Tak hanya itu dari hasil tes urin yang dilakukan, ada 31 orang dinyatakan positif mengosumsi ganja. Sedangkan sisanya kedapatan melakukan pesta miras. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di area wisata tersebut ada  sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas vespa akan melangsungkan acara ulang tahun komunitasnya ke II. Ternyata, ada indikasi  dugaan penggunaan narkoba jenis ganja. “Dari informasi tersebut tim opsnal satrenarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Candipuro untuk mengecek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan di kawasan wisata ,” jelas kapolres saat menggelar jumpa pers di Lobi Mapolres Lumajang, Kamis (21/04/2022) siang Lebih lanjut AKBP Dewa Putu menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang. Bahkan dari luar pulau. “Bahkan dari 11 tersangka tersebut, mayoritas masih berstatus mahasiswa. Mereka membeli ganja dari luar daerah Lumajang. Di antaranya, Banyuwangi, Malang. Bahkan dari pulau Sumatera,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. “Kami berterima kasih kepada masyarakat, kami berharap semakin banyak yang berani menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba semacam ini. Sehingga kita bisa benar benar membersihkan Kabupaten Lumajang dari para pengguna narkoba,” pungkasnya. (ani)

Sumber: