Di Pengadilan, Pria Wajah Bertato Ngaku Antar Sabu 4 Kali

Di Pengadilan, Pria Wajah Bertato Ngaku Antar Sabu 4 Kali

Surabaya, memorandum.co.id - Yusuf Tri Wahyudi, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu mengaku empat kali mengantar sabu. Mirisnya, dia hanya menerima bayaran cuma Rp 25 ribu sekali antar. Hal itu diungkapkan pria yang memiliki tato di wajahnya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya secara online. "Sudah empat kali saya antar sabu Pak Hakim. Saya dapat upah Rp 25 ribu sekali antar," ujar Yusuf, Rabu (20/4). Yusuf mengaku dirinya ditangkap di bawah jalan tol pada 21 Oktober 2021 di kawasan Tambak Asri. "Saat itu, saya disuruh membeli sabu seharga Rp 200 ribu lalu disuruh antar ke pemesan," katanya. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa oenuntut umum (JPU) Riny NT disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (21/10) sekira pukul 12.30, terdakwa Yusuf Tri Wahyudi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, minta tolong membelikan sabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi Wiji (DPO) untuk membeli sabu seharga 350 ribu. Keduanya kemudian sepakat bertemu di makam jarak Surabaya. Pada pukul 13.00, terdakwa mendapatkan sabu 1 poket seberat 0,28 gram. Setelah itu, Yusuf menuju Jalan Tambak Asri untuk menyerahkan sabu kepada pemesannya. Namun, sebelum bertemu pemesannya, terdakwa ditangkap oleh Firdaus Nurul dan M Aziz anggota Polsek Sawahan Surabaya. Atas perbuatannya itu, Yusuf dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jak)

Sumber: