Sembunyikan 4 Poket Sabu, Pengedar Genteng Kantong Diciduk Polisi

Sembunyikan 4 Poket Sabu, Pengedar Genteng Kantong Diciduk Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Usia yang sudah senja seharusnya digunakan Soleh untuk rajin beribadah. Namun, pria 52 tahun warga Jalan Genteng Kantong itu malah nekat berjualan narkoba. Akibatnya, dia ditangkap pihak berwajib di parkiran Jalan Genteng Sidomukti Komplek, Senin (11/4) siang. Pria penganguran itu pun pasrah kala anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengeledah dan menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu di sembunyikan di topi dan masker yang ia pakai. Dia mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran tidak lagi memiliki harta untuk memenuhi hasratnya menjadi penyalahguna sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas MS alias Soleh. Polisi yang mendengar kabar tersebut lantas melakukan penyelidikan. "Usai kami dalami, tersangka ini selain pengguna juga pengedar," ujar Hendro, Senin (18/4). Usai diamankan, polisi di lapangan lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 4 poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam masker dan topi tersangka. "Total beratnya terbagi menjadi 4 poket yang ditaruh dalam masker dan topi," imbuhnya. Dari pengakuan tersangka, ia nekat berjualan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Saya tidak bekerja Pak, ini uang ya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Soleh dengan memelas. Sementara Soleh mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW. "Saya dapat dari teman Pak," pengakuannya. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti masker warna abu – abu yang didalamnya berisi satu poket sabu seberat 0,40 gram, topi warna hitam yang didalamnya terdapat 3 poket ss masing masing seberat 0,42 gram, 0,42, 0,40. Polisi juga mengamankan satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (alf)

Sumber: