Bandar Sabu 35 Kg Disidang Pekan Depan

Bandar Sabu 35 Kg Disidang Pekan Depan

Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan, bandar narkoba jaringan Sumatra dijadwalkan akan menjalani sidangĀ  di Pengadilan Negeri Surabaya, pekan depan (Kamis,21/4/2022). Warga Jalan Rungkut Menanggal tersebut jadi pesakitan lantaran menyimpan 35 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi serta bubuk ekstasi seberat 1 kilogram Kepastian jadwal sidang yang digelar di ruang Garuda 2 tersebut berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 699/Pid.Sus/2022/PN Sby. Dari data di situs resmi pengadilan l A Khusus itu disebutkan terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. JPU Suparlan ketika dikonfirmasi terkait jadwal sidang terdakwa Saiful Yasan tersebut membenarkan. "Benar. Agendanya dakwaan," tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, Minggu (17/4). Demikian pula Budi Sampurno, pengacara terdakwa juga mengatakan hal yang sama. "Kamis sidangnya," ujar Budi. Untuk diketahui, sebelum anggota Satreskoba Polrestabes mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dari pengakuan para tersangka tersebut polisi mendapatkan petunjuk bahwa Saiful Yasan sebagai pengepul atau bandar narkoba. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 31 ribu butir pil ekstasi, satu kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. (jak)

Sumber: