Nyolong TV, Tiga Sekawan Diadili

Nyolong TV, Tiga Sekawan Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Abd Azis, Mashuri dan Anak Muntahe (diperiksa dalam perkara yang lain) didakwa mencuri televisi merk Sharp milik Wahjudi. Mereka bertiga masuk ke rumah Wahjudi di Jalan Dukuh Kupang Barat I No. 98 Surabaya. "Saya lupa ukurannya berapa Yang Mulia. Karena itu salah satu hadiah pemberian teman-teman istri saya karena sudah pensiun dari Semen Gresik," ujar Wahjudi dalam kesaksiannya, Kamis (14/4). Ketiga terdakwa berniat mengambil barang milik orang lain. Ketiganya lantas pergi menuju ke rumah Wahjudi yang memang tak ditempati alias kosong. Ketiganya kemudian melompat pagar dan merusak teralis menggunakan obeng. Usai sukses masuk ke dalam rumah, para terdakwa lalu mengambil TV berukuran 32 inci tersebut. TV diambil dan dibawa ke halaman rumah. Mereka kemudian masuk kembali ke dalam rumah berniat untuk menggondol batang yang lain. "Tidak ada barang lain yang hilang. TV itu termasuk baru Yang Mulia. Baru dibukan tapi belum pernah di pakai. Karena untuk antena saja belum ada," imbuh Wahyudi. Namun saat itu, diketahui warga sekitar. Tak lama datang anggota kepolisian membekuk para terdakwa. "Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Wahjudi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1,5 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. (jak).

Sumber: