PN Surabaya Terima Pengajuan Ganti Kelamin

PN Surabaya Terima Pengajuan Ganti Kelamin

SURABAYA-Pemohon ganti kelamin kembali mengajukan pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini perempuan berusia 19 tahun asal Surabaya Timur mengajukan ganti kelamin pria dan perkaranya akan disidangkan di pengadilan. "Memang benar, kebetulan hakim pemeriksa perkaranya juga saya. Pemohonnya berinisal PN, kelahiran Blora, 16 Juni 2000, tinggal di Surabaya, dan Permohonannya kami terima 10 hari yang lalu," ujar Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Kamis (24/10). Dijelaskan Sigit, pemohon meminta agar pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke pria dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya. "Awalnya identitasnya perempuan. Tapi perkembangan waktu dia nyaman jadi laki-laki dan dia minta diubah secara (hukum) ditetapkan sebagai laki-laki,"terang Sigit. Permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, diajukan karena pemohon memiliki kelamin ganda, yang salah satunya tidak berkembang. "Ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini dimohonkan dengan alasan sejak kecil, ia berkelamin ganda. Tapi karena berdasarkan surat-surat pembuktiannya dan permulaan kromosomnya itu dominan pria dan ia sehari-hari juga nyaman sebagai pria. Sehingga dalam perjalanan waktu, alat kelaminnya adalah pria, "ungkap Sigit. Dari kelamin ganda itu, masih kata Sigit, pemohon melakukan tindakan medis dan mematikan organ kelamin perempuannya, karena organ kelamin prianya lebih berkembang. "Kelamin wanitanya sudah disuntik melalui tindakan medis dan sudah tidak berfungsi lagi,"jelas Sigit. Saat ini kasus permohonan ganti kelamin tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sudah sidang sekali tapi ditunda karena pemohon belum siap. Minggu depan baru sidang lagi,"pungkas Sigit. (fer/tyo)

Sumber: