Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Todong Pacar Pakai Keris

Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Todong Pacar Pakai Keris

Surabaya, memorandum.co.id - Cemburu dapat membuat orang nekat melakukan hal-hal di luar nalar. Seperti halnya Achmad Marsuki, gegara menemukan WhatsApp pria lain di HP Nursanti, dia nekat menodong leher kekasihnya itu dengan sebilah keris. Tak hanya itu, Achmad juga menyekap korban di rumahnya. Beruntung korban masih bisa selamat dengan menaiki genteng rumah terdakwa. Jaksa penuntut umum Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, Marsuki awalnya menunjukkan HP berisi pesan itu ke kekasihnya tersebut sembari menanyakan apakah menyukai lelaki itu. Nursanti menjawab tidak mengenal lelaki yang mengiriminya pesan singkat tersebut. Marsuki menegaskan bahwa lelaki itu mengaku kepadanya pernah bertemu Nursanti dan akan dikasih uang. Pengakuan itu membuat Marsuki emosi saat berdua dengan Nursanti di rumahnya di Jalan Dupak Bangunrejo. Marsuki menutup pintu kamar dan menanyakan lagi apakah Nursanti menyukai lelaki tersebut. Terdakwa langsung memukul korban berkali-kali di muka dan kakinya menendang dada korban. "Terdakwa selanjutnya mengambil sebilah celurit di tangan kanannya dan tangan kiri memegang keris yang diarahkan ke leher Nursanti dengan mengatakan ayo sama-sama mati," jelas jaksa Meli dalam dakwaannya, Selasa (12/4/2022). Nursanti tidak boleh pulang. Keduanya akhirnya tidur bareng di kamar tersebut. Keesokan harinya, Nursanti juga tidak boleh keluar kamar hanya untuk ke toilet. "Akhirnya korban Nursanti lari ke atas genteng namun tidak mau turun sehingga terdakwa membujuknya yang akhirnya terdakwa pergi," tuturnya. Setelah itu, Nursanti meminta Marsuki kembali ke rumah. Saat itulah, polisi yang sudah ada di rumah tersebut langsung menangkap Marsuki. Jaksa Meli menuntutnya pidana dua tahu penjara dan menyatakannya terbukti bersalah menganiaya Nursanti. Marsuki memohon agar hukumannya diringankan. "Saya menyesal," katanya dalam persidangan. (jak)

Sumber: