Resmikan Kantor Hukum, Wawali Harap Pengacara Profesional dan Sosial

Resmikan Kantor Hukum, Wawali Harap Pengacara Profesional dan Sosial

Malang, Memorandum.co.id - Wakil Walikota Malang, Drs Sofyan Edy Jarwoko menyebut, di Pemerintah Kota Malang telah ada Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Jukum Bagi Masyarakat Miskin. Untuk itu, Pemkot Malang akan mensupport masyarakat pencari keadilan. Namun demikian, tetap memerlukan bantuan dari praktisi hukum yang profesional. Teknisnya akan diatur lebih lanjut di Peraturan Wali Kota (Perwal). Hal itu disampaikanya, saat meresmikan pembukaan kantor bukum Wilian & Malvin di Kota Malang, Sabtu (09/04/2022). "Sekitar akhir 2021, telah ada perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tentunya, Pemkot akan mensuportnya. Melalui pengacara yang profesional, akan memberikan pemahaman bagi yang buta hukum. Kantor hukum, Willen & Marvin ini, diharapkan memberikan bantuan dan edukasi hukum kepada masyarakat," terang Wakil Walikota Malang ditemui Memorandum. Ditambahkannya, Dengan kehadiran kantor hukum dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dapat mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat. Menurutnya, Perda adalah payung hukum. Pemerintah hadir dan ada yang diberikan ke masyarakat kurang mampu yang membutuhkan. Bentuknya, bisa melalui bantuan hukum dari pengacara profesional. "Sehingga, harus ada keselarasan dan keseimbangan antara peran pemerintah (Pemkot Malang) dan pengacara-pengacara tersebut. Saya berharap, para pengacara ini, bisa profesional namun juga mempunyai misi sosial," pungkas pria yang disapa Bung Edi ini. Sementara itu, William Surya Putra Handoko mengungkapkan, pihaknya siap membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum. "Kita tetap upayakan membantu masyarakat kurang mampu. Karena secara kode etik advokat, dituntut prodeo atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu," tuturnya didampingi Malvin. Ia menambahkan, pihaknya juga akan fokus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. "Kita juga akan fokus memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Misalnya, bentuk seminar online maupun kerjasama dengan universitas," pungkasnya. (edr)

Sumber: