Polda Jatim Gerebek Gudang Pemalsuan Skincare di Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Perdagangan dan Karantina Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pemalsuan skincare di Jalan Lebak Timur. Dari gudang itu, satu orang diamankan yakni Budi Santoso (33), warga Jalan Ploso Timur Gang II/31. Selain terbukti memproduksi skincare atau kosmetik dengan mendompleng merek dari perusahaan besar, pria asal Tuban itu juga secara ilegal memasarkan dagangan itu di online shop sejak 2019 lalu. "Keberhasilan anggota mengungkap dan menangkap tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dengan berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya gudang itu," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (8/4). Sementara Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, bisnis yang dijalankan Budi Santoso sudah berjalan sejak 2019. Tepat saat ia baru saja resign dari perusahaan kosmetik yang namanya ia dompleng. "Dari ilmu yang diperoleh dari perusahaan tersebut, BS (Budi Santoso) mencoba untuk membuat skincare itu. Dia mulai belanja kebutuhan mulai bahan baku hingga botol atau cepuk tempat skincare," kata Oki. Hasilnya tak tanggung-tanggung, setiap bulan, Budi mempu meraup keuntungan hingga Rp 570 juta. Jika ditotal, tersangka sudah mengantongi hampir Rp 17 miliar. Keuntungan itu tak hanya diperoleh dari hasil penjualan tersangka di online shop. "Tersangka ini juga membuka toko offline di rumahnya maupun di gudang yang ada di kawasan Lebak Timur. Setiap bulan bisa mendapat keuntungan Rp 570 juta," tandas alumnus AKPOL, 2003 itu.(fdn)
Sumber: