Polres Lamongan Beber Kasus Penipuan Migor Diisi Air, Ini Detailnya
Lamongan, memorandum.co.id - Kasus penipuan minyak goreng (Migor) curah dalam jirigen yang ternyata berisi air dirilis oleh Polres Lamongan, Selasa (29/3/2022). Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membeberkan, dalam ungkap kasus yang sempat viral ini jajarannya berhasil mengamankan pelaku berinisal AN (25), seorang pekerja swasta. "Ada satu lagi terduga pelaku yang saat ini kita kejar yaitu AC (34), rekan AN," kata Miko. Miko juga menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, di Pasar Agrobis Desa Plaosan, Kecamatan Babat dan Pasar Sukorame Desa/Kecamatan Sukorame pelaku AN bersama dengan AC menjual Migor curah dalam jirigen warna Biru ukuran 30 Kg dan sengaja diisi air kepada korban yang diangkut menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat warna Hitam milik pelaku AN. "Pelaku AN bersama dengan AC ini menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Lamongan antara lain Pasar Agrobis Kecamatan Babat, Pasar Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, kios di wilayah Kecamatan Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, serta kios di wilayah Kecamatan Ngimbang," ungkap Miko. Dalam menjalankan aksinya, pelaku AN dan AC menjual Migor curah berisi air ini seharga Rp. 14.600 sampai Rp 15.600 per kilogram. Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(nas/har)
Sumber: