Perantara Investasi Gagal Bayar

Perantara Investasi Gagal Bayar

Surabaya, memorandum.co.id - Ranto Hensa Barlin Sibaruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan nonperbankan. Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan. Ranto awalnya mengajak Salim. Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, Ranto meyakinkan temannya itu dengan menyatakan sebagai mantan pimpinan bank. Dia juga mengatakan bergabung dengan OSO sekuritas dan di Star Premier milik PT Infinity Financial Sejahtera yang diklaim sebagai produk investasi bagus dan minim risiko. Salim lantas menyimpan uangnya di OSO sekuritas pada Februari dan Maret 2019. Salim juga berinvestasi deposito nonperbankan di PT Narada Kapital Indonesia yang ditawarkan Ranto senilai Rp 100 juta setelah dijanjikan keuntungan bunga 9 persen dalam jangka waktu setahun. Ranto mendapat 1,5 persen dari investasi yang disetorkan temannya. "Salim mendengar kabar bahwa jika perusahaan tersebut gagal bayar bunganya bahkan uang PT Narada tidak dapat dicairkan," kata jaksa Darwis dalam dakwaannya. Salim sempat menanyakan perihal tersebut. Ranto meyakinkan bahwa investasi reksadana tersebut aman. Namun, kekhawatiran Salim benar-benar terjadi. "Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan terdakwa dan uang pokok Rp 100 juta tidak pernah diterima," ujarnya. Ranto kemudian juga mengajak satu lagi temannya, Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk yang sama. Dia mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak menyetor uang totalnya Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo dan PT Reksa Dana Saham Indonesia. "Setelah Ishak menyetorkan uang, terdakwa mendapat keuntungan 2 persen per tahun dari nikai investasi yang disetor yang dikirim dari rekening Narada," tuturnya. Namun, uang yang sudah disetorkannya senilai Rp 750 juta tidak dapat dicairkan. "Saya baru menerima keuntungan di awal-awal saja. Saya transfer di rekening perusahaan yang diinfokan Ranto. Pencairan keuntungan langsung ke saya dari perusahaan. Tidak ke Ranto," ungkap Ihsan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/3/2022). Sementara itu, pengacara Ranto, Dody Eka Wijaya menyatakan, kliennya juga menjadi korban dalam investasi ini karena juga ikut menyetorkan modal. Salim dan Ishak juga mengajak Ranto untuk menagih di perusahaan investasi tersebut melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. "Mereka gagal bayarnya dari OSO dan Narada. Bukan dari Ranto karena transfer dana baik untuk penempatan dan pencairan keuntungan dari OSO dan Narada. Tidak melewati Ranto," ungkap Dody. (jak/fer)

Sumber: