Cegah Kejahatan, Polsek Pakisaji Rutin Patroli Siang Malam

Cegah Kejahatan, Polsek Pakisaji Rutin Patroli Siang Malam

Malang, memorandum.co.id - Anggota Polsek Pakisaji Polres Malang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), di wilayah hukum Polsek Pakisaji, Minggu (20/3/2022) malam. Patroli ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Pakisaji dengan sasaran objek vital maupun tempat-tempat yang diangap rawan terjadinya tindak kejahatan. Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo melalui Kanit Samapta Polsek Pakisaji Aiptu Syaifudin menjelaskan patroli selain untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti curat, curas dan curanmor juga sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga tercipta dan terjalin komunikasi yang baik. “Dengan komunikasi yang baik maka bisa saling bertukar informasi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pakisaji,” ucap Aiptu Syaifudin. Tidak hanya patroli ke wilayah rawan Gangguan Kamtibmas saja, petugas juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan. “Kegiatan Patroli kita laksanakan mobiling. Kami juga menghampiri warga yang melaksanakan jaga malam di wilayahnya sembari berdialogis dengan saling bertukar informasi,” jelasnya. Ini merupakan langkah preventif dari kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan. "Patroli memiliki peranan sebagai pemutus Niat dan Kesempatan bagi para pelaku kejahatan," sebut Syaifudin. Kali ini tim Patroli Polsek Pakisaji singgah di kantor Desa Jatisari. Kemudian berdialog dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada anggota Linmas yang saat itu berjaga. “Memang Patroli dialogis ini cukup efektif untuk mendapat informasi dari masyarakat, serta kami juga dapat mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kejahatan," tuturnya. Ada beberapa hal yang ada dalam pesan-pesan Kamtibmas, pertama, pastikan keamanan rumah, kedua, Jaga kerukunan dan toleransi antar warga, ketiga, aktifkan Siskamling dan keempat, tamu wajib lapor 1x24 jam. "Dimasa pandemi ini, selain pesan Kamtibmas. Kami juga menggencarkan ajakan dan edukasi prokes, demi warga Jatisari dan sekitarnya segera terhindar dari paparan Covid-19," jelasnya. (*/kid/ari)

Sumber: