Kejaksaan Tahan Bendahara KPU
LAMONGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menahan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Irwan Setiadi, Kamis (17/10) sore. Penahanan dilakukan setelah tim jaksa resmi menetapkannya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar. Setelah menetapkan satu tersangka, Kejari saat ini sedang mengembangkan perkara tersebut. Jaksa mengindikasikan ada dugaan keterlibatan tersangka lain yang ikut menikmati uang tersebut. Tidak mungkin uang sebesar itu hanya dinikmati satu orang, apalagi hanya seorang bendahara. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hanya tersangka tunggal. Mengingat tim jaksa sedang melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Tadi juga ada permohonan dari PH-nya (penasihat hukum, red) untuk penangguhan penahanan. Karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan," tegasnya Yugo menegaskan, untuk menentukan tersangka lain, sampai saat ini alat buktinya belum cukup. Tetapi kemungkinan tersebut, nanti bisa muncul ketika persidangan sudah dilaksanakan. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor," pungkas dia. (al/har/udi)
Sumber: