Pekerja Segel Pintu Gerbang Kantor PDP Kahyangan Jember

Pekerja Segel Pintu Gerbang Kantor PDP Kahyangan Jember

Jember, memorandum.co.id - Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember disegel oleh  Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) PDP Kahyangan Jember, Senin (14/3). Akibatnya, Dirut (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember Sofyan Sauri tak bisa masuk. Ketua F-KPAK Dwi Agus Budianto mengatakan, saat audensi bersama bupati dan wabup serta disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember beberapa bulan lalu, pihaknya siap mundur seketika itu juga. Apabila Pemkab Jember menganggarkan untuk penyertaan modal PDP yang sedang sekarat serta membayarkan hak buruh PDP 100 persen. "Sampai hari ini belum ada kejelasan. Walaupun pada saat itu bupati berjanji akan menganggarkan, Bupati minta tenggat waktu 3 bulan dan kami hormati i'tikad baik bupati. Ini baru dua bulan mungkin 13 April nanti genap 3 bulan," ujarnya. Tetapi, kata Dwi Agus, tiba-tiba Direksi Sofyan Sauri mengeluarkan SP 2 dengan jebakan absensi. Intinya bukan persoalan absensinya. "Kalau saya berhenti, kapan saja saya siap tapi dengan cara-cara baik, tidak semena-mena. Dia tidak pernah memanggil untuk memberikan teguran secara lisan," jelasnya. Menurutnya, dengan tidak terjawab nya surat atas SP 1, seharusnya SP 2 belum bisa diterbitkan. Jelas ini adalah cara-cara feodal. Sebab aturan-aturan dan instruksi dibuat untuk mengekang buruh sangat jelas di satu sisi hak buruh tidak dipenuhi. "Upah kami itu diberikan hanya 70 persen dan sudah berlangsung selama 2 tahun lebih. Itu belum hak-hak lainnya," ucapnya. Aksinya ini, lanjut Dwi Agus, adalah respon berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh direktur. Sekaligus bentuk protes keras menolak kehadiran 3 direktur yang dirasa sudah keterlaluan. Serta membuat aturan sepihak yang jelas-jelas merugikan para buruh sementara hak buruh tidak terbayarkan secara penuh. "Seharusnya, ketika hak buruh tidak terbayarkan secara penuh, serikat buruh diajak duduk bersama membahas hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh. Namun selama ini tidak pernah ada yang namanya perjanjian kerja bersama,"  ungkap dia. Sementara itu, Direktur Umum PDP Sofyan Sauri mengatakan bahwa Dwi Agus tidak masuk selama 1 bulan. Namun dibawa ke FK-PAK ditanya alasan SP 1 yang tidak jelas sebagaimana tudingan Dwiagus. "Entah itu FK-PAK. Entah apalah, tapi ini harus dijalankan, bukan untuk memecat orang tapi tolong i'tikad baik ini. Masuklah atau apalah sambil kami memenuhi apa yang menjadi audiensi kemaren di Pendopo," kata Sofyan. Pihaknya, juga mengelak kalau telah melakukan pelarangan untuk berserikat, hanya saja ketua FK-PAK tidak masuk yang dibuktikan dengan finger print. Namun persoalannya Dwiagus tidak masuk satu bulan berturut-turut sehingga keluar SP 2 bukan untuk serikat SP 2 tersebut. "Saya melakukannya untuk perorangan kok, malah jadi seperti ini, tidak ada izin lagi. Maksudnya bagaimana, perusahaan PDP ini milik pemerintahan Jember, kalau kayak gini terus mau dibawa ke mana ini milik masyarakat Jember," terangnya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan audit investigasi dari auditor namun tidak bisa masuk ke dalam kantor PDP. (edy)

Sumber: