Masukkan Burung di dalam Sarung, Residivis Ditangkap

Masukkan Burung di dalam Sarung, Residivis Ditangkap

Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri burung di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Jambangan. Tersangka, Moch Rofian alias Mian (33), diringkus tanpa perlawanan di rumah kosnya di Jalan Sepanjang Tani. Dari tangannya, polisi juga mengamankan satu sangkar burung, satu sarung warna hitam yang dikenakan ketika beraksi, serta satu ekor burung murai batu warna hitam putih. Dengan ditemukannya barang bukti, anggota selanjutnya menggiring Mian ke Mapolsek Jambangan guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan residivis spesialis pencuri burung," kata Kanitreskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto, Jumat (11/3). (rio)

Sumber: