Kurir Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi Teluk Nibung Diadili

Kurir Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi Teluk Nibung Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Keputusan Syamsul Arifin untuk menjadi kurir narkoba tergolong nekat. Meskipun tahu perbuatan tersebut melanggar hukum dan diancam pidana penjara berat, warga Jalan Teluk Nibung itu tetap melakukannya. Peristiwa perkara yang mendudukkan Syamsul sebagai terdakwa tersebut terjadi pada Minggu (26/9) sekira pukul 09.00. Dia diminta Mat (DPO) untuk mengambil poket narkoba di daerah Sidoarjo. "Terdakwa lalu diminta ke arah Pabrik Gula (PG) Candi Sidoarjo dengan arahan dari Mat. Selanjutnya, terdakwa Syamsul Arifin mencari lokasi tersebut dengan HP lokasi yang dimaksud," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang di PN Surabaya, Kamis (10/3). Selanjutnya pada Minggu (26/9) sekira pukul 21.00, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syamsul Arifin ketika tidur di dalam kamar kos di Teluk Nibung Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu berat netto 49,276 gram, satu buah timbangan elektrik digital, satu buah bungkus rokok berisi dua pipet kaca bekas pakai. Selain itu ditemukan satu poket pil ekstasi yang berisi 6 butir utuh dan 2 butir remuk berat kotor total 3,444, 1 unit HP dan uang tunai Rp 500 ribu. Dari pekerjaan haram tersebut, Syamsul mendapatkan upah Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Selain itu, Syamsul juga mendapatkan cubitan atau pengambilan sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Darmawati Lahang. (jak/gus)

Sumber: