Antar Barang Malah Curi HP, Tiga Kuli Angkut Diadili

Antar Barang Malah Curi HP, Tiga Kuli Angkut Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Mustofa, Bahrul Ulum dan Moh Luthfi didakwa melakukan pencurian satu buah unit HP. Aksi tersebut dilakukan saat mengantar kusen pesanan pemilik rumah di Perum Royal Residence, Wiyung yaitu Lasmini. Perbuatan mereka berujung menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Peristiwa pencurian yang dilakukan ketiga orang terdakwa yang berprofesi sebagai kuli angkut itu terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 14.30. Saat itu, Aris Buchari selaku supir PT Kencana Harmonika bersama para terdakwa mengirim barang ke lokasi proyek rumah di Perum Royal Residence. "Setelah sampai di lokasi para terdakwa langsung menurunkan barang dari atas truk untuk dibawa masuk ke dalam rumah. Saat berada di dapur terdakwa Moh Lutfi mencari kardus guna keperluan alas. Kemudian melihat satu buah HP warna hitam yang tergeletak di atas meja dapur dan ditutupi kardus kosong," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (10/3). Setelah itu, sambung Deddy, Moh Lutfi memberitahukan kepada terdakwa Mustofa dan Bahrul Ulum. Kemudian para terdakwa bersepakat untuk mengambil HP tersebut dengan maksud untuk dijual guna membeli bensin dan rokok. "Terdakwa Moh Lutfi mengambil HP tersebut dan disimpan di dalam saku celana yang digunakannya, sedangkan terdakwa Mustofa dan Bahrul Ulum mengangkat barang sambil mengawasi situasi," imbuhnya. Lebih lanjut JPU menjelaskan Moh Lutfi sempat merasa takut dan mengembalikan HP tersebut. Namun, Mustofa mengambilnya kembali. HP hasil curian itu kemudian sepakat dimasukkan di dalam baju yang diselipkan di perut. "Setelah berhasil mendapatkan barang curian berupa HP tersebut, para terdakwa pergi naik ke dalam truk lalu meletakkan handphone tersebut di belakang jok penumpang sebelah kiri tanpa sepengetahuan Aris Buchari," jelasnya. Aksi pencurian itu diketahui Lasmini saat aka melihat jam di HP nya tersebut. Setelah mencari keberadaanya dan tidak diketemukan, Lasmini memberitahukan kepada Suyanto bahwa dia curiga HP miliknya diambil oleh para terdakwa. "Atas kejadian tersebut, Lasmini melaporkan kehilangan tersebut kepada sekuriti perumahan," ucap JPU. Setelah mendapatkan informasi dari Lasmini, sekuriti lalu memberhentikan mobil truk yang dikendarai para terdakwa. Kemudian, ditanyakan perihal keberadaan HP milik korban yang hilang. "Saat ditanya, para terdakwa menjawab tidak tahu. Namun saat dilakukan penggeledahan, HP tersebut ditemukan dibelakang jok penumpang sebelah kiri. Dan akhirnya diakui oleh para terdakwa mereka mengambil HP milik Lasmini," bebernya. Atas kejadian tersebut, Lasmini mengalami kerugian sekira Rp 2,25 juta. "Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya. (jak)

Sumber: