Tabrak SIPR, Komisi C Minta Reklame di Pacar Keling Dievaluasi

Tabrak SIPR, Komisi C Minta Reklame di Pacar Keling Dievaluasi

Surabaya, memorandum.co.id - Usai rapat dengar pendapat, Komisi C DPRD Surabaya memastikan, keberadaan reklame di Jalan Pacar Keling menyalahi aturan surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR). Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menjelaskan, pihaknya telah mengkroscek data yang diberikan badan pendapatan daerah (bapenda), dinas bina marga dan sumber daya air (DBMSDA), serta bagian hukum. Dari sana, dia menemukan adanya ketidaksesuaian antara SIPR yang diterbitkan dengan peletakan papan reklame. Sehingga dia mendorong dinas terkait untuk melakukan evaluasi. “Kita minta bapenda dan dinas terkait mengevaluasi penerbitan SIPR reklame tersebut dan menegakan perda yang berlaku. Artinya, karena SIPR-nya tak sesuai, maka berdasarkan perda, reklame tersebut harus dipindahkan, dialihkan, dan izinnya dicabut,” ujarnya, Rabu (9/3/2022). Di samping itu, Aning juga meminta untuk dilakukan peninjauan ulang posisi papan reklame. Hal ini untuk memastikan, reklame tersebut berdiri di aset milik Pemkot Surabaya atau PT KAI. “Kalau dari sisi aset, milik PT KAI, tapi kalau mundur 1-2 meter itu garis sempadan bangunan yang menjadi aset pemkot. Makanya kita minta dievaluasi secepatnya,” jelas politisi PKS ini. Sementara itu, Bambang, ketua LPMK Pacar Keling menuturkan, sejatinya masyarakat tak mempermasalahkan keberadaan reklame berukuran 2x4 meter dengan tinggi 6 meter itu. Asal ada izin kepada masyarakat sekitar, terutama pemilik rumah yang berdiri tak jauh dari papan reklame. “Belum ada komunikasi dengan warga sekitar untuk mendirikan reklame tersebut, tahu-tahu berdiri, warga tentu khawatir akan keselamatan dan keamanannya kalau sewaktu-waktu reklame tersebut roboh bagaimana,” tandasnya. Sedangkan Roby, perwakilan reklame dari PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) mengatakan, soal evaluasi SIPR, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemkot Surabaya. “Jadi kami sebagai warga Surabaya mengikuti saja hasilnya seperti apa nantinya,” ucapnya. Dia menambahkan, selaku pemasang reklame, seluruh izin diakuinya telah diurus dengan lengkap. Hanya saja menjadi polemik sebab pemilik aset PT KAI tak melakukan komunikasi kepada warga sekitar. “Selama pembangunan reklame, ternyata PT KAI tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga Jolotundo dan warga Pacar Keling, harusnya ada sosialisasi. Namun yang terpenting sekarang, kami akan mengikuti peraturan dari Pemkot Surabaya selaku penerbit izin reklame,” tuntasnya. (bin/fer)

Sumber: