Satu WBP Lowokwaru Dapat Remisi Nyepi

Satu WBP Lowokwaru Dapat Remisi Nyepi

Malang, memorandum.co.id - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas 1 Lowokwaru, Susilo (45), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 tahun baru Saka 1994, Kamis (3/3/2022). Pemberian remisi untuk WBP beragama Hindu tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Jumlah pengurangan hukuman tahanan selama 15 hari. Warga binaan ini, sudah ditahan sejak 30 Agustus 2021. Menjadi satu-satunya yang memenuhi persyaratan untuk dapat remisi. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Berdasarkan pasal 82 UURI Nomor 18 Tahun 2018, tentang Kehutanan. “Selain sebagai bentuk kehadiran negara. Untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana yang lain, untuk menjadi insan yang lebih baik. Tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Kalapas RB Danang Yudiawan. Ia menambahkan, remisi khusus keagamaan ini, diberikan kepada WBP beragama Hindu. Selain itu, yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang. Terkait dengan hal itu, Kalapas Kelas I Malang mengapresiasi jajaran petugas Lapas Kelas I Malang khususnya jajaran Bidang Pembinaan. Karena, remisi Nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak WBP. "Walaupun di suasana pandemi hak-hak warga binaan tetap diberikan. Selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Kalapas didampingi Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro. (edr/fer)

Sumber: