SPDP ASN Nekat Kurir Sabu Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

SPDP ASN Nekat Kurir Sabu Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Boediyanto telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya itu tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan Kasi pra penuntutan Kejari Surabaya Ahmad Muzakki bahwa perkara tersangka yang berdinas di kelurahan Romokalisari Surabaya itu berlanjut. "Baru SPDP-nya yang masuk ke kami. Dilimpahkan Rabu (16/2/2022)," tutur Muzakki, Selasa (1/3/2022). Diberitakan sebelumnya, Boediyanto ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat 53,3 gram. Dia berperan sebagai perantara yang mengirim sabu tersebut sesuai petunjuk dari bandar yang menjadi narapidana di Lapas. Tersangka mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran untuk memenuhi biaya hidup dan sekolah anaknya. Menurut pengakuannya dirinya sudah mengantar sabu sebanyak 3 kali. Dari pekerjaan haramnya itu dia mendapat upah Rp 500 ribu. (jak/fer)

Sumber: