Fintech Lending dan Kinerjanya

Fintech Lending dan Kinerjanya

Oleh : Nur Suci, dosen UHW Surabaya Era digitalisasi yang berkembang terus membawa kemudahan-kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat tentunya. Salah satu dampak perkembangan tersebut adalah kemudahan berupa pinjaman online (Pinjol). Pinjaman online termasuk bentuk atau merupakan bagian dari financial technologi (Fintech) baru, dimana melakukan pinjaman dengan persyaratan dan ketentua administrasi yang lebih mudah dan flesibel apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti misalnya bank. Kehadiran Pinjol, bagi individu yang membutuhkan dana untuk kepentingan yang mendesak, dirasa menguntungkan akibat faktor kemudahan dibanding kalau pinjam di bank (pendapat dari beberapa yang sudah meminjam di Pinjol). Berdasarkan dari sisi bidang usahanya yaitu memberikan pinjama kredit kepasa masyarakat, maka antara bank dan pinjol dapat dikatakan memiliki kesamaan. Namun tatkala kita tengok kembali definisi dari bank menurut Undang-Undang Perbankan Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sementara Pinjol tidak dapat disebut sebagai bank, hal ini disebabkan Pinjol tidak menghimpun dana berasal dari masyarakat. Namun Pinjol meminjamkan dana dalam hal ini uang kepada penerima pinjaman (Peminjam/debitur)  dananya berasal dari penyelenggara Pinjol itu sendiri. Bukan tanpa sebab kalau pertumbuhan bisnis fintech lending tumbuh pesat dan cepat, hal ini dapat dilihat dari perolehan returnnya. Menurut data Statistik Fintech Lending Periode Nopember dan Desember 2021 (Data Otoritas Jasa Keuangan/OJK)sebagai berikut :

Keterangan Nopember 2021 Desember 2021
Total Outstanding Pinjaman (Perseorangan) Rp. 24.301,44 miliar Rp. 24.888,52 miliar
Jumlah rekening Penerima Pinjaman Aktif (Perseorangan) 20.874.456 17.287.241
ROA 6,39% 5,14%
ROE 10,85% 8,48%
Tabel tersebut menunjukkan bahwa Return on Assets (ROA) yang diperoleh cukup tinggi demikian juga Return on Equity (ROE). Per Desember 2021 Penyelenggara fintech lending menurut catatan OJK. Perolehan kinerja keuangan tersebut di atas perolehan rata-rata baik bank konvesional maupun bank umum syariah di Indonesia.Sementara total dana outstanding pinjaman yang disalurkan ke Peminjam (kategori perseorangan) per Desember 2021 sebesar Rp. 24.888,52 miliar dengan jumlah rekening penerima pinjaman yang aktif (kategori perseorangan) sebanyak 17.287.241 rekening. Pinjaman online menjadi buah bibir, bukan karena banyaknya keluhan dari para peminjam terkait dengan cara penagihan Pinjol tidak berizin, namun juga tingginya bunga yang harus dibayar. Memperhatikan angka ROA dan ROE yang diperoleh (seperti dalam tabel), maka bagi Penyelenggara fintech lending yang berizin, masih bisa beroperasi dengan lebih kompetitif untuk memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari sekarang. Hal ini sebaiknya mendapat perhatian bagi regulator.     *memorandum.co.id tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis seperti yang diatur dalam UU ITE    

Sumber: