Gelar Konsultasi Publik RKPD 2023, Ini yang Disampaikan Bupati Mojokerto
Mojokerto, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar konsultasi publik terkait Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2023 di Pendapa Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Selasa (15/2/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka mengkoordinasikan rancangan pembangunan isu strategis, yang mana penjabaran dari Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Di dalam RPJMD, memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan daerah, hingga rencana kerja pendanaan satu tahun. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa ada tiga hal penting yang menjadi perhatian. Pertama, usulan prioritas pada pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan yang digelar pada 2-10 Februari 2022 lalu, agar dikawal pada pembahasan musrenbang tingkat kabupaten pada 29 Maret 2022. "Kedua, dalam rangka capaian kinerja para kepala daerah harus mempedomani program prioritas yang tertuang pada RPJMD 2021-2026, serta mempercepat capaian sasaran pembangunan daerah. Ketiga, kepada seluruh perangkat daerah agar efisien, fokus, kreatif dan mampu bersinergi," urainya saat sambutan. Ikrina menegaskan, untuk menyempurnakan dokumen RKPD serta menyelaraskan visi misi Menuju Mojokerto Adil Makmur, pihaknya mendorong forum konsultasi publik ini sebagai sarana memberikan masukan dan saran kepada pemangku kepentingan. Sehingga, rancangan awal ini menghasilkan keputusan dan kesepakatan, memberikan ruang untuk memberikan sumbangsih saran dan masukan ke pemangku kepentingan dalam mengawal pembangunan Kabupaten Mojokerto ke depan," tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Ikfina memaparkan arah kebijakan Kabupaten Mojokerto tahun 2023, yakni fokus dalam menggerakkan pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah. "Melalui pemerataan pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas SDM. Tak hanya itu, juga 3M program prioritas. Yaitu Mojokerto Maju, Mojokerto Makmur dan Mojokerto Adil," paparnya. Selanjutnya, Ikfina menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas penghargaan yang diterima pada tahun 2021. Pada tahun 2020 meraih opini WTP dari Kemenkeu RI dan BPK Jatim, Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Madya. Pada tahun 2021, penghargaan sebagai Pembina K3 dari Disnakertrans Provinsi Jatim. Kemudian penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori madya, Top 30 Inovasi Pelayanan Publik atas inovasi PERMEN SIMELA (persalinan aman, siap, sigap, melayani), dan sistem meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. "Terimakasih atas dukungan semua pihak. Sepanjang tahun 2021 penghargaan diterima oleh Pemkab Mojokerto. Dan tentunya ini atas kinerja bersama dan kolaborasi bersama-sama," tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto, Mohammad Farikhin mengungkapkan, capaian pembangunan Kabupaten Mojokerto per tahun 2021 yakni, tingkat kemiskinan yang terjadi sebesar 10,62 persen. "Dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,54 persen. Pada sisi Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,15 persen, dengan penilaian pada indikator kesehatan, pendidikan, dan ekonomi," ungkapnya. Selanjutnya pada sektor ekonomi, terang Farikhin, pada Triwulan III tumbuh 4,41 persen. Adapun target pada 2023 pada indeks pembangunan manusia (IPM), sebesar 75,73 persen. "Indeks kesalehan sosial sebesar 66,74 persen, Indeks Gini 0,312, dan persentase laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3,53-5,29 persen," pungkasnya. Di akhir acara, dilakukan prosesi penandatangan kesepakatan atas rancangan awal RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023, yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Eko Wahyudi, Dinas Pendidikan Zainul Airifin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rinaldi Rizal Sabirin, serta Camat Mojosari Mujib. Dalam acara tersebut diikuti oleh seluruh OPD, tokoh masyarakat, rektor perguruan tinggi, perwakilan pengusaha, investor hingga masyarakat rentan termarjinalkan. (yus)
Sumber: