Ini Janji Ketua PN Surabaya Usai Dilantik

Ini Janji Ketua PN Surabaya Usai Dilantik

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja mempunyai nahkoda baru. Dia bernama Rudi Suparmono. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Timur menggantikan ketua sebelumnya, Joni, yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Joni sendiri baru dilantik pada Senin, 14 Februari 2022. Sedangkan, Rudi resmi menjadi Ketua PN Surabaya setelah mengikuti acara serah terima jabatan dari ketua lama ke ketua baru pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah resmi menjabat sebagai ketua yang baru, Rudi berjanji akan memperbaiki nama baik pengadilan kelas l A Khusus yang beralamat di Jalan Arjuno 16-18 tersebut. Dia menyampaikan akan menambah lebih baik pelayanan institusinya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu hakim di PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, beberapa waktu lalu. Dalam keterangan resminya, pihak PN Surabaya menyampaikan bahwa mutasi tersebut tidak ada hubungannya dengan peristiwa OTT KPK dalam dugaan suap penanganan sebuah perkara terhadap hakim Itong Isnaeni pada Januari 2022 lalu. Sebab, mutasi tersebut sudah diputuskan Mahkamah Agung pada Desember 2021. Kendati begitu, tentu saja peristiwa tersebut menjadi tantangan bagi Rudi ke depan. Tantangan dimaksud ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada PN Surabaya. Karena itu, Rudi meminta dengan tegas kepada semua hakim dan pegawai pengadilan agar tidak lagi tergiur, apalagi melakukan, perbuatan yang keluar dari ketentuan yang digariskan oleh hukum. “OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Surabaya untuk instropeksi diri dan bangkit kembali dengan mengedepankan pelayanan yang prima,” kata Rudi sebagaimana keterangan tertulis diterima pada Sabtu, 12 Februari 2022. Dia juga meminta kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak mengiming-imingi para aparatur PN Surabaya dengan janji memberikan sesuatu. “Dalam bentuk apapun dalam kaitan bidang pelayanan penanganan perkara atau urusan lainnya,” tandas Rudi. (jak)

Sumber: