Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto Sidak
Mojokerto, memorandum.co.id – Belum turunnya harga minyak goreng dengan merata, membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak yang dilalukan di Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, guna mendalami penyebab harga minyak goreng (migor) yang masih belum turun secara merata. Di lapangan, satgas pangan menemukan penyebabnya. Yakni, masih ada pedagang yang menjual minyak goreng dengan stok lama. Sehingga, harga yang dijual pun juga harga lama. Sekretaris Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto, Mokhammad Ridwan mengatakan, bahwa para pedagang di pasar beralasan, minyak goreng kemasan dengan harga subsidi Rp 14 ribu per liter, ketersediaannya di pasar belum merata. "Untuk stok minyak lama ini belum bisa dijual kepada masyarakat. Karena masyarakat banyak menginginkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter," katanya, Jumat (4/2/2022). Ridwan menandaskan, pihaknya akan memantau langsung distributor minyak goreng agar tidak menentukan HET tanpa mengikuti aturan. Supaya pedagang dapat menjual sesuai dengan ketentuan pemerintah. "Keinginan para penjual bisa membeli ke agen dengan harga subsidi. Jadi subsidi tidak hanya di pasar modern saja, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi," tandasnya. Terkait sanksi, Ridwan menegaskan, bahwa sesuai arahan dari pemerintah pusat, apabila ditemukan distributor yang menentukan harga sendiri, maka izin usaha pengecernya akan dicabut. "Maka saya berharap, para ASN bisa membantu membeli minyak goreng di kios-kios pasar tradisional yang masih tersisa stok lama. Agar penjual bisa balik modal, sehingga kebutuhan masyarakat bisa tercukupi," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto ini. (yus)
Sumber: