Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Dukung Pemberhentian Kios Bandel

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Dukung Pemberhentian Kios Bandel

Gresik, memorandum.co.id - Kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi,  toko di Kabupaten Nganjuk diberhentikan sebagai kios resmi  PT Pupuk Indonesia. Pemilik kios ini kedapatan menyelewengkan pupuk bersubsidi sebanyak empat ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi. PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah  distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Nganjuk yang telah memutuskan kontrak  dengan toko tersebut. Bahkan, kasusnya kini tengah ditangani pihak kepolisian. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum. Antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). “Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Gusrizal, Senin (31/1/2022). Sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini,  distributor di sana  telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana untuk dapat melayani kelompok tani. Gusrizal mengimbau petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan ini telah berjalan baik dan lancar. Ia memastikan distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom. Petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor juga telah berkoordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini.  “Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana,” tandasnya. Lebih lanjut Gusrizal berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran. Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (lini I), gudang tingkat provinsi (lini II), gudang tingkat kabupaten (lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV). Proses pengawasan ini dilakukan dengan digitalisasi, seperti menerapkan distribution planning & control system (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran, hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu retail management system (RMS).(and/har)

Sumber: