Bongkar Sindikat Curanmor, Satreskrim Bekuk 3 Tersangka dan Sita Belasan Motor

Bongkar Sindikat Curanmor, Satreskrim Bekuk 3 Tersangka dan Sita Belasan Motor

Bangkalan, memorandum.co.id - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan di bawah kendali Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo berhasil membongkar sindikat curanmor yang beraksi di wilayah hukum polres setempat. Tiga tersangka berhasil dibekuk adalah M Saini (28), Mujib (35) dan Moh Zaini (28), warga Kecamatan Burneh, berhasil disergap dan dibekuk timsus. Belasan barang bukti (BB) hasil jarahan tersangka di 13 TKP berbeda juga diamankan petugas. Inilah torehan prestasi gemilang ungkap kasus kejahatan oleh Tim Opsnal Satreskrim andalan Polres Bangkalan di awal  2022. “Ketiga tersangka berhasil disergap dan ditangkap, Rabu (19/1) sore lalu di tempat terpisah,” kata AKP Agit Nursiyo Diwiyugo saat menggelar konferensi pers di mapolres, Senin (31/1). Dari tangan ketiga tersangka, satreskrim juga berhasil menyita 11 dari 13 motor hasil jarahan mereka di sepanjang Desember hingga pekan keempat Januari 2022 lalu. Dua motor lainnya gagal disita lantaran sudah dijual tersangka kepada penadah berinsial I yang kini jadi target DPO Polres. Timsus hingga masih menguber ini. “Targetnya harus tertangkap, agar jaringan sindikat spesialis curanmor ini terungkap sepenuhnya,” tandas AKP Sigit. Didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto, kasatreskrim menjelaskan strategi aksi kejahatan yang dikembangkan oleh sindikat itu. Setiap beraksi, tersangka M Saini, Mujib dan M Zaini, selalu membekali diri dengan sajam jenis clurit, pisau penghabisan (pisau besar) dan kunci T. “Secara bergantian, menggunakan motor Yamaha N-Max . Mereka selalu mengawali aksinya dengan survei lapangan terlebih dulu, untuk menentukan target motor yang akan mereka jarah,” ungkap AKP Sigit. Mereka bertiga sukses menjarah  motor di 13 lokasi berbeda. Rinciannya, 12 TKP di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota dan satu TKP di Kecamatan Galis. Terakhir, mereka kembali beraksi dan berhasil menjarah motor Kamis 23 Desember 2021. Di sini, berdasar keterangan beberapa saksi, Timsus Satreskrim akhirnya mengendus info terduga pelakunya mengarah kepada M Saini, Mujib dan M Zaini. ”Ketiganya warga Kecamatan Burneh. Anggota kemudian melakukan lidik di lapangan,” tutur AKP Sigit. Alhasil, Rabu (19/1) lalu sekitar pukul 17.00, timsus satreskrim berhasil menyergap terduga M Saini. Dari hasil interograsi singkat, dia mengaku bersama dua rekannya Mujib dan M Zaini, sudah menjarah 13 motor di lokasi berbeda. Namun dua dari semua motor jarahan itu sudah dijual ke penadah berinisial I. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.30, giliran tersangka Mujib dan M Zaini digaruk Timsus. Akibat ulahnya, kawanan bandit jalanan ini bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ras).

Sumber: