KAI Lantik 52 Advokat, Ini Pesan Dewan Kehormatan
Surabaya, Memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur saat melakukam pelantikan terhadap 52 anggota advokat baru di Hotel Santika. Maraknya penyalahgunaan wewenang advokat menjadi salah satu titik penekanan KAI. Para advocat dilantik oleh Vice President DPP KAI, H. Rachmad Santoso dan bakal disumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022). Wakil Dewan Kehormatan, DPP KAI, Dr Ahmad Rubai menyebut, pelantikan ke XVIII/2021, kali ini ditekankan kepada profesionalitas advokat. "Kami meminta, anggota KAI harus dan wajib berintegritas serta profesional. Ini yang nantinya akan berdampak pada pelayanan hukum maksimal ke masyarakat," kata Rubai, Selasa (11/1/2022). "Tidak ada lagi advokat KAI pilih-pilih klien atau bahkan menelantarkan klien. Kami akan tindak tegas, sampai pada sanksi pencabutan kartu anggota," tegasnya. Rubai juga menyebut, jika apa yang sudah dilakukan organisasi KAI sudah sesuai aturan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. "Kami selektif memilih anggota yang akan masuk ke KAI untuk menjaga marwah organisasi ini, ditengah banyaknya organisasi advokat yang menjamur," imbuh dia. Menurut Rubai, syarat menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat, magang selama minimal dua tahun telah diikuti oleh setiap calon anggota KAI yang hendak dilantik. Sementara itu, menjamurnya organisasi advokat menjadi perhatian sendiri bagi ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik. Ia meminta agar pengadilan tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan. "Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengat organisasi Advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi guna mencetak advokat yang prosesional ke depan," kata Malik. Malik meminta, Mahkamah Agung agar menerbitkan Sirat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Administrask Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat. "Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan Surat Edaran, setiap organisasi advokat dicek AHUnya. Dilihat kapan Ahunya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional," imbuhnya. Malik juga mengatakan jika, pada praktik organisasi advokat banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah. "Mari ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun adbokat itu sendiri," pungkas Malik. (rio)
Sumber: